SURAT
KEPUTUSAN
PENGURUS
MASJID AL-HIDAYAH JENGGRIK
KROWE
LEMBEYAN MAGETAN
No.01/SK/MA/I/2013
TENTANG
SUSUNAN KEPENGURUSAN MASJID AL-HIDAYAH
JENGGRIK
KROWE LEMBEYAN MAGETAN
BISMILLAHRIRRAHMANIRRAHIM
PENGURUS MASJID AL-HIDAYAH JENGGRIK
KROWE LEMBEYAN MAGETAN
MENIMBANG :
- Bahwa dalam rangka efektifitas
dan kelengkapan pengurus Masjid Al-Hidayah,dipandang perlu menetapkan pengurus Masjid untuk mengelola Masjid Al-Hidayah
yang terletak di desa Krowe RT. 05/ RW. 06, kecamatan Lembeyan kabupaten
Magetan.
- Bahwa dalam mewujudkan fungsi
masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana
untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
- Bahwa Masjid merupakan wadah dan
sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka
mensyiarkan agama Islam.
- Bahwa mereka yang
namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cukup cakap
dan mampu untuk diserahi tugas kepengurusan dalam kegiatan Takmir Masjid Al-Hidayah
Krowe lembeyan Magetan.
MENGINGAT :
- Bahwa masyarakat di
dukuh Jenggrik, desa Krowe lembeyan Magetan dan sekitarnya membutuhkan sarana
ibadah, dakwah dan pendidikan agama, maka dipandang perlu membentuk pengurus
Masjid Al-Hidayah untuk mengelola kegiatan dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
- Keputusan rapat Jama’ah
Masjid Al-Hidayah pada hari kamis malam jum’at tanggal 31 Januari 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- Pertama : Terhitung mulai tanggal 31 Januari
2013 yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini
sebagai Pengurus Takmir Masjid Al-Hidayah Kedung Rejo Krowe Lembeyan Magetan.
- Kedua
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali
sebagaimana mestinya.
- Ketiga : Petikan surat Keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab
Ditetapkan
di Krowe : Tanggal 31 Januari 2013
|
||
Pengurus Masjid Al-Hidayah Kedung
Rejo
Krowe Lembeyan Magetan
|
||
Ketua
/ Ta’mir
(
Bpk.S A M U J I )
|
Sekretaris
(
Sdr.AGUS RIYANTO )
|
Salinan
surat keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Yth.
Bapak Lurah desa krowe
2.
Yth.
Bapak penasehat Masjid Al-Hidayah
3.
Seluruh
pengurus Masjid Al-Hidayah
4.
Arsip
LAMPIRAN 1
PELINDUNG : 1) Bpk. LURAH DESA
KROWE
:
2) Bpk. Kyai TAMAM
PENASEHAT : 1) Bpk. MAHMUDI
:
2) Bpk. SUJOKO
KETUA TA’MIR : Bpk. SAMUJI
SEKRETARIS : 1) Bpk. AGUS RIYANTO
:
2) Bpk. SLAMET
BENDAHARA : 1) Bpk. ANDIK
:
2) Ibu SUMIATI
SEKSI-SEKSI
1.
SEKSI
DA’WAH : 1) Bpk. ROHMAN
:
2) Bpk. SAMURI
:
3) Bpk. YAHMIN
2.
SEKSI
PENDIDIKAN : 1) Bpk.
SYUKUR
:
2) Ibu. SUKARTI
:
3) Ibu. SITI SUJOKO
3.
SEKSI
PEMBANGUNAN : 1) Bpk. KUSNAINI
:
2) Bpk. HARUN
: 3) Bpk. SAIMIN
4.
SEKSI
HUMAS : 1) Bpk. SUMIRAN
:
2) Bpk. MUSTAJAB
: 3) Bpk. KATIMIN
: 4) Bpk. DAHLAN
5.
SEKSI
KESEHATAN : 1) Bpk. AGUS
SUCIPTO
:
2) Ibu SUMARNI
Ttd.
Ketua
Ta’mir Masjid Al-Hidayah Jenggrik
Krowe
Lembeyan Magetan
(
Bpk. S A M U J I )
|
Bapak Ta'mir apabila membuthkan jadwal sholat digital atau jam adzan bisa menghubungi kami di 085724624666 atau PIN BB : 30ed0c47 atau kunjungi kami di www.timersholat.com
BalasHapus